Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 211 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 211 Tahun 1964 tentang Pembentukan Panitia Negara Perancang Peraturan Tentang Tindak Pidana Ekonomi

Juga dikenal sebagai: Keppres 211/1964 · Keppres No. 211 Tahun 1964 · Keppres Nomor 211 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 1964Tanggal Penetapan:24 Agustus 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Negara Perancang Peraturan Tentang Tindak Pidana Ekonomi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Agustus 1964
Tanggal Penetapan24 Agustus 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertama No. 30/MP/1963 tanggal 7 Maret 1963 tentang Panitia Interdepartemental Peninjauan Peraturan tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Negara Perancang Peraturan tentang Tindak Pidana Ekonomi yang bertugas meninjau kembali dan merancang peraturan baru mengenai tindak pidana ekonomi. Panitia ini dibentuk untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan ekonomi Indonesia berdasarkan Pancasila. Panitia terdiri dari pejabat negara dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Panitia diberi wewenang untuk meminta bahan pertimbangan dari berbagai instansi dan harus menyampaikan hasil kerjanya dalam bentuk rancangan undang-undang kepada Presidium Kabinet Kerja dalam waktu tiga bulan. Biaya operasional panitia dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Negara.

1. Panitia Interdepartemental Peninjauan Peraturan tentang Tindak Pidana Ekonomi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Pertama No. 30/MP/1963 tanggal 7 Maret 1963 dinyatakan tidak diperlukan lagi.

(-)