Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 /POJK.03/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 /POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perumahan Dan Peningkatan Devisa

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 14 /POJK.03/2018 · Peraturan OJK No. 14 /POJK.03/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:15 Agustus 2018
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenilaian Kualitas Aset Bank Umum Untuk Mendorong Pertumbuhan Sektor Perumahan Dan Peningkatan Devisa
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan15 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan daya saing nasional dengan mendorong pertumbuhan sektor perumahan dan peningkatan devisa melalui penilaian kualitas aset bank umum. Kebijakan ini mengatur penetapan kualitas aset produktif, termasuk kredit berorientasi ekspor, dengan persyaratan tertentu. Bank diwajibkan untuk mengajukan klaim terhadap jaminan dalam waktu 7 hari kerja sejak debitur wanprestasi. Penilaian kualitas kredit didasarkan pada prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar. Kredit berorientasi ekspor kepada usaha mikro, kecil, dan menengah diatur dengan batasan jumlah tertentu dan kriteria bank yang memenuhi syarat. Agunan berupa rumah tinggal harus dinilai oleh penilai independen atau intern bank tergantung pada jumlah aset produktif.

1. Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

(-)