Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan /Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 248/PMK.011/2014 · PMK No. 248/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan /Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Desember 2014
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) kepada industri sektor tertentu. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, meningkatkan daya saing industri, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, dan meningkatkan pendapatan negara. Fasilitas ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. BM DTP diberikan kepada industri yang memenuhi kriteria tertentu, seperti barang dan bahan yang belum diproduksi di dalam negeri atau belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Proses pengajuan dan persetujuan BM DTP melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perusahaan yang menerima fasilitas ini harus menggunakan barang dan bahan sesuai tujuan dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

  • 1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan BM DTP dikenai sanksi sesuai peraturan yang diterbitkan oleh masing-masing Pembina Sektor Industri.