Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 9/2011 · Perda Kota Binjai No. 9 Tahun 2011 · Perda Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2011Tanggal Penetapan:20 Januari 2011
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku20 Januari 2011
Tanggal Penetapan20 Januari 2011
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2007 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang fungsional, aman, dan selaras dengan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan di Kota Binjai. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat Kota Binjai yang memerlukan pengaturan kegiatan mendirikan bangunan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan, persyaratan administratif dan teknis, serta proses perizinan. Fungsi bangunan meliputi hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, fungsi khusus, dan campuran. Klasifikasi bangunan didasarkan pada kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, kepadatan, ketinggian, kepemilikan, dan waktu penggunaan.

Persyaratan administratif mencakup status hak atas tanah, kepemilikan bangunan, dan IMB. Persyaratan teknis meliputi tata bangunan (peruntukan, intensitas, arsitektur) dan keandalan bangunan (keselamatan, kesehatan, kemudahan akses). Peraturan ini juga mengatur pengendalian dampak lingkungan, rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL), serta hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan.

Penyelenggaraan bangunan meliputi pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan juga diatur, termasuk pemantauan, pemberian masukan, dan pengajuan gugatan perwakilan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan pembinaan untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan ketertiban penyelenggaraan bangunan.

Proses perizinan IMB diatur secara rinci, termasuk tata cara pengajuan permohonan, persyaratan yang harus dipenuhi, dan prosedur penerbitan atau penolakan IMB. Retribusi dikenakan untuk setiap pemberian IMB. Sanksi administrasi dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan IMB.

(-)

1. Pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).