Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 6.675.279.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 322.188.843.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 49.356.759.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp 386.416.079.000,00, mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp (64.227.236.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp 127.928.836.000,00 menjadi Rp 157.224.592.000,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp 990.000.000,00 menjadi Rp 8.740.000.000,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah Rp 84.257.356.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya.