Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Tengah 10/2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2009Tanggal Penetapan:30 Juni 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2009
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Berlaku29 Juli 2009
Tanggal Penetapan30 Juni 2009
Tempat PenetapanKoba

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2009 Nomor 93)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tengah Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 6.675.279.000,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp 322.188.843.000,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp 49.356.759.000,00 sehingga total belanja menjadi Rp 386.416.079.000,00, mengakibatkan defisit setelah perubahan menjadi Rp (64.227.236.000,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp 127.928.836.000,00 menjadi Rp 157.224.592.000,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp 990.000.000,00 menjadi Rp 8.740.000.000,00. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah Rp 84.257.356.000,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk SILPA tahun anggaran sebelumnya.

(-)

(-)