di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 95/2013 · Peraturan Menag No. 95 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 95 Tahun 2013
Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2013 yang mengubah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Ternate menjadi Institut Agama Islam Negeri Ternate. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate. Institut ini bertanggung jawab kepada Menteri Agama dan dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utama Institut adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi keagamaan Islam, termasuk program akademik, vokasi, dan profesi, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Struktur organisasi Institut terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola meliputi Rektor dan Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik untuk mendukung operasional Institut.