Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 8/2018 · Perda Kabupaten Kebumen No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2018Tanggal Penetapan:19 Oktober 2018
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku19 Oktober 2018
Tanggal Penetapan19 Oktober 2018
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 85) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 132).

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2018 mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. Latar belakang pencabutan ini adalah karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum Izin Gangguan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2006 tentang Izin Gangguan tidak dapat dilaksanakan. Akibatnya, retribusi Izin Gangguan tidak dapat dipungut, dan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2012 menjadi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan dari pencabutan ini adalah untuk mewujudkan tertib regulasi di Kabupaten Kebumen.

(-)

(-)