Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Permenkes 12/2015 · Permenkes No. 12 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2015Tanggal Penetapan:25 Februari 2015
Pelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku19 Maret 2015
Tanggal Penetapan25 Februari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan aturan mengenai pakaian dinas harian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Kesehatan. Tujuannya adalah untuk memperbarui ketentuan sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan standar yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk mengenakan pakaian dinas harian (PDH) pada hari Senin dan Kamis. PDH terdiri dari baju dan celana/rok dengan warna tertentu, serta kelengkapan seperti topi, pin, dan tanda pengenal. Peraturan ini juga memberikan ketentuan mengenai pakaian dinas lapangan dan kelengkapan tambahan yang dapat digunakan oleh unit kerja tertentu seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Rumah Sakit. Pembinaan dan pengawasan terhadap penggunaan PDH dilakukan oleh pimpinan unit kerja atas nama Menteri Kesehatan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS di lingkungan Kementerian Kesehatan masih dapat menggunakan PDH sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan paling lama sampai dengan Desember 2015.

(-)