Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 874.553.916.593,00 dan belanja sebesar Rp. 878.226.763.709,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 3.672.847.116,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 74.205.066.400,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.258.753.181,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat total aset sebesar Rp.1.372.193.319.456,08, kewajiban sebesar Rp. 10.711.392.529,16, dan ekuitas dana sebesar Rp.1.361.481.926.926,92. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 64.273.466.103,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.