Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 12/2011 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2011Tanggal Penetapan:20 Juli 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku20 Juli 2011
Tanggal Penetapan20 Juli 2011
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 874.553.916.593,00 dan belanja sebesar Rp. 878.226.763.709,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp. 3.672.847.116,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 74.205.066.400,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 6.258.753.181,00. Neraca per 31 Desember 2010 mencatat total aset sebesar Rp.1.372.193.319.456,08, kewajiban sebesar Rp. 10.711.392.529,16, dan ekuitas dana sebesar Rp.1.361.481.926.926,92. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 64.273.466.103,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga melampirkan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)