Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamandau 18/2015 · Perda Kabupaten Lamandau No. 18 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamandau Nomor 18 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2015Tanggal Penetapan:6 Juli 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
LokasiPemerintah Kabupaten Lamandau
Tanggal Berlaku08 Desember 2015
Tanggal Penetapan06 Juli 2015
Tempat PenetapanNanga Bulik

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (PT. Jamkrida Kalteng). Pemerintah Kabupaten Lamandau melakukan penyertaan modal pada PT. Jamkrida Kalteng untuk mendukung struktur permodalan, meningkatkan kapasitas usaha, kompetisi pertumbuhan dan perkembangan perseroan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Penyertaan modal daerah dilaksanakan secara bertahap. Rincian penyertaan modal adalah sebagai berikut:

  1. Tahun 2014 sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
  2. Tahun 2015 sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
  3. Tahun 2016 sebesar Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pemerintah Kabupaten Lamandau menganggarkan dana penyertaan modal dalam APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD pada tiap-tiap tahun anggaran untuk memenuhi bagian penyertaan modal yang telah ditetapkan.

(-)

(-)