di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 10/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, aman, tertib, lancar, dan mengutamakan keselamatan, serta berwawasan lingkungan dan menunjang budaya lokal. Ruang lingkupnya meliputi rencana induk jaringan lalu lintas dan angkutan jalan, perencanaan jalan, ruang lalu lintas, terminal, fasilitas parkir, lalu lintas, pengemudi, kendaraan, angkutan, pengawasan dan pengendalian, serta peran serta masyarakat.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melaksanakan perencanaan, penetapan kebijakan operasional, pembinaan operasional, pengaturan, serta pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan harus berpedoman pada rencana induk yang berlaku selama 20 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun.
Peraturan ini mengatur kelas jalan, batas kecepatan, perlengkapan jalan, dan fasilitas pendukung seperti trotoar dan halte. Terminal penumpang Tipe C dibangun untuk melayani angkutan pedesaan. Fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan dengan izin. Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Analisis dampak lalu lintas wajib dilakukan untuk setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur.
Peraturan ini juga mengatur pendidikan dan pelatihan pengemudi, waktu kerja pengemudi, serta penyuluhan dan bimbingan keselamatan. Kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta wajib menjalani uji berkala. Angkutan umum diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan angkutan orang dan/atau barang yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau. Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah daerah.