di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa Bogor Baru, Desa Permu Bawah Kecamatan Kepahiang, Desa Sido Rejo, Desa Bandung Jaya Kecamatan Kabawetan, desa Talang babatan, Desa Bayung, Dsa Sungai Jernih Keecamatan Seberang Musi, Desa Langgar Jaya, Desa Cinta Mandi Baru Kecamatan Bermani Ilir, Desa Warung Pojok Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 5/2012 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pembentukan desa baru di Kabupaten Kepahiang. Pembentukan desa baru ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat, serta didasarkan pada terpenuhinya persyaratan pembentukan desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006.
Peraturan ini membentuk 10 desa baru yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Kepahiang, yaitu:
Peraturan ini juga menetapkan batas wilayah administratif untuk masing-masing desa baru, yang secara pasti akan ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Selain itu, titik koordinat masing-masing desa harus dibuat oleh pihak yang berwenang paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini disahkan. Sebagai tanda pemisah antar wilayah desa, batas wilayah desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan sejarah dan/atau persetujuan dari desa yang berbatasan wilayahnya, dapat berupa batas alam maupun batas buatan. Peta desa yang menggambarkan kondisi geografi wilayah desa secara nyata akan dibuat oleh pejabat yang berwenang dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.