di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang Tahun 2011- 2031
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 7/2014 · Perda Kota Semarang No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang Tahun 2011-2031. Latar belakangnya adalah kondisi Kota Semarang yang terletak di wilayah pantai utara Jawa dengan topografi perbukitan, lembah, dan pantai, serta pertumbuhan kota yang dinamis mengakibatkan alih fungsi lahan dan berkurangnya wilayah resapan air, sehingga membebani sistem drainase.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menanggulangi permasalahan drainase seperti peningkatan debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran, amblesan/penurunan tanah (land subsidence), pasang air laut (rob), reklamasi pantai, dan masalah persampahan. Rencana Induk Sistem Drainase ini diharapkan dapat mengurangi banjir, genangan air, dan rob di Kota Semarang secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, pola pengelolaan, dan rencana pengelolaan sistem drainase, serta memberikan rekomendasi dan perizinan terhadap kegiatan yang berdampak pada sistem drainase. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam melaksanakan pengelolaan sistem drainase, memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem drainase, serta memberikan bantuan teknis.