Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang Tahun 2011- 2031

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 7/2014 · Perda Kota Semarang No. 7 Tahun 2014 · Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2014Tanggal Penetapan:1 Januari 2014
Penyediaan Air BersihPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang Tahun 2011- 2031
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku01 Januari 2014
Tanggal Penetapan01 Januari 2014
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Rencana Induk Sistem Drainase Kota Semarang Tahun 2011-2031. Latar belakangnya adalah kondisi Kota Semarang yang terletak di wilayah pantai utara Jawa dengan topografi perbukitan, lembah, dan pantai, serta pertumbuhan kota yang dinamis mengakibatkan alih fungsi lahan dan berkurangnya wilayah resapan air, sehingga membebani sistem drainase.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menanggulangi permasalahan drainase seperti peningkatan debit banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran, amblesan/penurunan tanah (land subsidence), pasang air laut (rob), reklamasi pantai, dan masalah persampahan. Rencana Induk Sistem Drainase ini diharapkan dapat mengurangi banjir, genangan air, dan rob di Kota Semarang secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan sistem drainase yang didasarkan pada perhitungan hidrologi sesuai dengan debit banjir rencana.
  2. Wilayah perencanaan yang mencakup 16 kecamatan.
  3. Batas wilayah perencanaan yang meliputi Laut Jawa, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Kendal.
  4. Rencana bangunan air seperti bendungan, embung, sistem polder, kolam retensi, kolam detensi, stasiun pompa, tanggul, tanggul laut, tanggul pantai, dan bendung.
  5. Sistem drainase wilayah yang meliputi Mangkang, Semarang Barat, Semarang Tengah, dan Semarang Timur.

Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, pola pengelolaan, dan rencana pengelolaan sistem drainase, serta memberikan rekomendasi dan perizinan terhadap kegiatan yang berdampak pada sistem drainase. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab dalam melaksanakan pengelolaan sistem drainase, memfasilitasi penyelesaian sengketa, menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem drainase, serta memberikan bantuan teknis.

1. Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya. 2. Izin melakukan kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: a. untuk izin yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin tersebut disesuaikan dengan rencana induk sistem drainase berdasarkan Peraturan Daerah ini; b. untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lama 3 (tiga) tahun; dan c. untuk izin yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan rencana induk sistem drainase berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak. 3. Kegiatan pada sistem drainase di Daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), Pasal 58 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 62 dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 2. Selain itu, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, pembongkaran bangunan, dan/atau pencabutan izin.