Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37A Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37A Tahun 1966 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Juga dikenal sebagai: Keppres 37A/1966 · Keppres No. 37A Tahun 1966 · Keppres Nomor 37A Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 1966Tanggal Penetapan:21 Februari 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Februari 1966
Tanggal Penetapan21 Februari 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 37 A Tahun 1966 ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan revolusi pada saat itu dengan menambah dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Penambahan ini berasal dari Golongan Nasional dan Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Sdr. Asmara Hadi dari Golongan Nasional dan Brigadir Jenderal T.N.I. Dr. Sjarif Thajeb dari Golongan Karya Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diangkat sebagai anggota baru. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan beberapa penetapan presiden sebelumnya.

(-)

(-)