Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patria Kota Blitar dibentuk dengan tujuan untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Peraturan ini mengatur pendirian, anggaran dasar, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, dan tarif air minum.
Perumda Air Minum Tirta Patria Kota Blitar memiliki maksud untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah, terutama di bidang penyediaan pelayanan Air Minum kepada masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perumda Air Minum Tirta Patria Kota Blitar untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Patria Kota Blitar adalah sebesar Rp. 51.011.870.661,58. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyelenggaraan SPAM meliputi pengembangan dan pengelolaan SPAM, yang wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal. Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, serta perencanaan, operasional, dan pelaporan. Penggunaan laba diatur untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan, deviden, tantiem, dan jasa produksi. Evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum juga diatur dalam peraturan ini.