Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIA KOTA BLITAR

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Blitar 2/2021 · Perda Kota Blitar No. 2 Tahun 2021 · Perda Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2021Tanggal Penetapan:16 Februari 2021
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PATRIA KOTA BLITAR
LokasiPemerintah Kota Blitar
Tanggal Berlaku16 Februari 2021
Tanggal Penetapan16 Februari 2021
Tempat PenetapanBlitar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar Nomor 19 Tahun 1989 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar.

Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Patria Kota Blitar dibentuk dengan tujuan untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air minum yang bersih, sehat, cukup, dan layak berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Peraturan ini mengatur pendirian, anggaran dasar, penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit, perencanaan, operasional, pelaporan, penggunaan laba, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, dan tarif air minum. Perumda Air Minum Tirta Patria Kota Blitar memiliki maksud untuk turut melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah Daerah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah, terutama di bidang penyediaan pelayanan Air Minum kepada masyarakat, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perumda Air Minum Tirta Patria Kota Blitar untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Modal dasar Perumda Air Minum Tirta Patria Kota Blitar adalah sebesar Rp. 51.011.870.661,58. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Penyelenggaraan SPAM meliputi pengembangan dan pengelolaan SPAM, yang wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal. Organ Perumda terdiri dari KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, serta perencanaan, operasional, dan pelaporan. Penggunaan laba diatur untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan, deviden, tantiem, dan jasa produksi. Evaluasi, restrukturisasi, dan perubahan bentuk hukum juga diatur dalam peraturan ini.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan yang dimaksud. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, semua produk hukum daerah yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua hak dan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar yang terkait langsung maupun menunjang langsung dengan kegiatan usaha di bidang pelayanan air minum beralih menjadi tanggung jawab Perumda Air Minum Tirta Patria Kota Blitar. 4. Dengan perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), seluruh pekerja Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar beralih menjadi pekerja Perumda Air Minum Tirta Patria Kota Blitar. 5. Dengan peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak dan kewajiban antara Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar dengan pekerja Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar yang menyangkut status, norma dan syarat kerja, upah dan penghasilan lain, pesangon dan/atau penghargaan atas pengabdian, serta manfaat pensiun beralih menjadi hak dan kewajiban antara Perumda Air Minum Tirta Patria Kota Blitar dengan pekerja Perumda Air Minum Tirta Patria Kota Blitar. 6. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, perjanjian kerja sama yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kerjasama. 7. Seluruh ketentuan mengenai penggunaan nama, tata naskah dan hal-hal lain yang berkaitan dengan nama Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Blitar diubah menjadi Perumda Air Minum Tirta Patria Kota Blitar paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.