Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Polewali Mandar. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 yang sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengelolaan BMD yang lebih efektif dan efisien.
Ketentuan substansial meliputi:
1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola, Kepala Perangkat Daerah sebagai penatausahaan, dan Kepala PD sebagai pengguna barang.
2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: RKBMD disusun berdasarkan standar barang, kebutuhan, dan harga.
3. Pengadaan: Dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Penggunaan: Penetapan status penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi PD.
5. Pemanfaatan: Melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI.
6. Pengamanan dan Pemeliharaan: Meliputi pengamanan fisik, administrasi, dan hukum.
7. Penilaian: Dilakukan untuk penyusunan neraca, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
8. Pemindahtanganan: Melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal daerah.
9. Pemusnahan: Dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
10. Penghapusan: Penghapusan BMD dari daftar barang.
11. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
12. Pengawasan dan Pengendalian: Dilakukan oleh pengguna dan pengelola barang.
13. Pengelolaan BMD pada BLUD: Mengikuti peraturan perundang-undangan tentang BMD dan BLUD.
14. BMD Berupa Rumah Negara: Pengaturan mengenai penggunaan, penghunian, dan pengelolaan rumah negara.
Peraturan ini juga mengatur mengenai ganti rugi dan sanksi bagi pelanggaran ketentuan.