Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2021 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2021Tanggal Penetapan:5 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku05 Oktober 2021
Tanggal Penetapan05 Oktober 2021
Tempat PenetapanSingaparna

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp3.593.232.008.351,47 dan belanja sebesar Rp3.687.570.197.190,69, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(94.338.188.839,22). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp215.110.501.718,18 dan pengeluaran sebesar Rp2.974.773.900,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp212.135.727.818,18. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp117.797.538.978,96. Neraca per 31 Desember 2020 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp5.066.885.554.511,19, jumlah kewajiban sebesar Rp42.158.086.959,16, dan jumlah ekuitas sebesar Rp5.024.727.467.552,03. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp3.229.984.855.018,00 dan beban sebesar Rp2.942.014.882.918,82, dengan surplus sebesar Rp192.858.405.063,18 setelah memperhitungkan pos luar biasa. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp142.092.674.665,96, yang terdiri dari berbagai komponen kas yang tersebar di Kasda, bendahara penerimaan, BLUD, bendahara FKTP, bendahara BOS, dan kas lainnya. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang menyertai Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai laporan-laporan keuangan tersebut.

(-)

(-)