Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 6/2013 · Perda Kabupaten Bogor No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 April 2013Tanggal Penetapan:8 April 2013
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku08 April 2013
Tanggal Penetapan08 April 2013
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008-2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008–2013.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan melalui kemitraan antara Pemerintah Daerah, perusahaan, dan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan pemberdayaan masyarakat, kualitas kehidupan, dan kelestarian lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban TJSL: Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, serta penanam modal (kecuali usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi), wajib melaksanakan TJSL.
  2. Dana TJSL: Perusahaan wajib menyediakan dana untuk program TJSL, yang dianggarkan sebagai biaya perusahaan. Dana ini dapat digunakan untuk bantuan pembiayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, pemulihan lingkungan hidup, bina lingkungan berbasis pemberdayaan masyarakat, kemitraan, hibah, dan program yang selaras dengan program pemerintah daerah.
  3. Forum TJSL: Pelaksanaan TJSL dilakukan oleh Forum TJSL, yang berkedudukan di Bappeda dan bertugas mengkoordinasikan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan TJSL. Forum ini dibantu oleh Tim Pengelola dan Tim Pendamping.
  4. Hak dan Kewajiban Perusahaan: Perusahaan berhak mendapat perlindungan hukum dan penghargaan. Perusahaan berkewajiban menetapkan TJSL sebagai bagian dari kebijakan perusahaan, menyusun dan melaksanakan kegiatan TJSL sesuai prinsip TJSL dan perencanaan pembangunan daerah, menyediakan dana TJSL, menyampaikan rencana dan pelaksanaan kegiatan TJSL kepada pemerintah daerah, serta mengembangkan kerjasama dan kemitraan.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kebijakan yang mengatur pelaksanaan yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang Peraturan Bupati belum ditetapkan.

1. Setiap perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 11 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (2) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan perusahaan, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 2. Setiap anggota Tim Pengelola dan Tim Pendamping yang melanggar ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis atau pemberhentian sebagai anggota tim.