Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2005

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 1/2005 · Perda Kota Semarang No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2005Tanggal Penetapan:1 Maret 2005
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2005
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku02 Maret 2005
Tanggal Penetapan01 Maret 2005
Tempat PenetapanSemarang

(-)

Peraturan Daerah Kota Semarang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang untuk Tahun 2005. APBD tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 669.652.947.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 778.150.824.000,-, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 108.497.877.000,-. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 140.067.877.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 31.570.000.000,-, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 108.497.877.000,-.

Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi ringkasan anggaran, rincian anggaran, rekapitulasi menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai per golongan, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, dan daftar ringkasan nilai aktiva tetap daerah.

Walikota Semarang akan menetapkan Peraturan tentang Penjabaran APBD serta peraturan pelaksanaannya sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)