Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan No. 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 7/2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2012Tanggal Penetapan:8 Juni 2012
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku08 Juni 2012
Tanggal Penetapan08 Juni 2012
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dengan melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi dinas yang membidangi. Perubahan ini mencakup pemisahan kelembagaan dinas untuk pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah. Ketentuan substansial meliputi pembentukan Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Pendapatan Daerah. Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah bertugas melaksanakan kewenangan/urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pengelolaan administrasi umum, pelaksanaan fungsi PPKD, pengelolaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perencanaan Anggaran, Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Bidang Aset Daerah, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Dinas Pendapatan Daerah bertugas melaksanakan kewenangan/urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan pendapatan daerah, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, pengelolaan administrasi umum, koordinasi bidang pendapatan daerah, pengelolaan UPTD, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pendataan, Bidang Penetapan, Bidang Penagihan dan Pembukuan, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)