Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan

Juga dikenal sebagai: Perma 6/2015 · Perma No. 6 Tahun 2015 · Perma Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2015Tanggal Penetapan:21 Agustus 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianProses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Mahkamah Agung
TemaHakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan
LokasiMahkamah Agung
Tanggal Berlaku24 Agustus 2015
Tanggal Penetapan21 Agustus 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan untuk mengatur penunjukan Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang mengharuskan adanya Majelis Khusus yang terdiri dari Hakim Khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilihan. Peraturan ini menetapkan bahwa Hakim Khusus adalah Hakim Karier pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi bertanggung jawab untuk mengusulkan Hakim Khusus kepada Ketua Mahkamah Agung. Hakim Khusus dibebaskan dari tugas lain selama menangani perkara tindak pidana pemilihan. Persyaratan untuk menjadi Hakim Khusus termasuk kewarganegaraan Indonesia, kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945, serta pengalaman kerja minimal tiga tahun sebagai hakim.

(-)

(-)