Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Baubau (Perseroda), Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Buton (Perseroda), dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Konawe Utara (Perseroda)

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 7/2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 7 Tahun 2024 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2024Tanggal Penetapan:24 Desember 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Baubau (Perseroda), Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Buton (Perseroda), dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Konawe Utara (Perseroda)
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku24 Desember 2024
Tanggal Penetapan24 Desember 2024
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bahteramas Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Se-Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada tiga Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas, yaitu BPR Bahteramas Baubau, BPR Bahteramas Buton, dan BPR Bahteramas Konawe Utara. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan kepada masyarakat, pendapatan daerah, dan pembangunan perekonomian daerah, serta untuk memenuhi modal inti minimum bagi BPR. Penambahan modal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dan saling menguntungkan.

Besaran penambahan penyertaan modal adalah sebesar Rp11.000.000.000,00 (sebelas miliar rupiah), dengan rincian: Rp5.000.000.000,00 untuk BPR Bahteramas Baubau, Rp5.000.000.000,00 untuk BPR Bahteramas Buton, dan Rp1.000.000.000,00 untuk BPR Bahteramas Konawe Utara. Dana penyertaan modal ini akan dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(-)

(-)