Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Binjai 2011- 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 3/2013 · Perda Kota Binjai No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2013Tanggal Penetapan:18 Maret 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Binjai 2011- 2015
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku18 Maret 2013
Tanggal Penetapan18 Maret 2013
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Binjai Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Binjai Tahun 2011-2015.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Binjai untuk periode 2011-2015. RPJMD ini merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota, serta menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan. RPJMD terdiri dari sebelas bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaan, analisa isu-isu strategis, visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikator program dan kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan, serta penutup. SKPD menggunakan RPJMD sebagai pedoman dalam penyusunan rencana strategis (Renstra SKPD), dengan konsultasi dan koordinasi bersama Bappeda. Pelaksanaan RPJMD dituangkan dalam RKPD yang menjadi pedoman penyusunan APBD. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD terhadap evaluasi perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan hasil rencana pembangunan daerah.

1. Seluruh produk hukum yang telah ditetapkan berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Binjai Nomor 15 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Binjai Tahun 2011-2015 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)