Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lembata Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Nilai dan Harga Dasar Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Lembata

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lembata 7/2014 · Perda Kabupaten Lembata No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Lembata Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penetapan Nilai dan Harga Dasar Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Lembata
LokasiPemerintah Kabupaten Lembata
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanLewoleba

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Nilai dan Harga Dasar Tanah Dalam Wilayah Kabupaten Lembata ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan inventarisasi dan penelitian terhadap tanah, serta memudahkan penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), perhitungan aset Pemerintah Daerah, penetapan ganti rugi tanah, dan penetapan tarif sewa tanah dan bangunan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Zona Tanah: Pembagian wilayah menjadi zona industri, perdagangan, perkantoran, perumahan, campuran, pariwisata, pelayanan umum, pertambangan, non-urban, dan khusus untuk perkotaan; serta zona pemukiman, pertanian, dan bukan permukiman dan pertanian untuk perdesaan.
  2. Kelas Tanah: Pengelompokan tanah berdasarkan kedekatan dengan jalan utama, fasilitas umum, dan ketersediaan utilitas kota.
  3. Penggunaan Tanah: Klasifikasi penggunaan tanah untuk perkotaan (perdagangan, industri, perumahan, perkantoran, jasa pelayanan umum, jasa pelayanan pariwisata, non-urban, tanah kosong) dan perdesaan (pemukiman, pertanian, bukan permukiman dan pertanian).
  4. Status Hak Atas Tanah: Klasifikasi status kepemilikan tanah (bersertifikat dan belum bersertifikat).
  5. Nilai Tanah: Penetapan nilai tanah berdasarkan zona, kelas, penggunaan, dan status hak atas tanah, dengan memperhatikan transaksi nilai pasar yang terjadi.
  6. Kode Bidang Tanah: Pemberian kode pada setiap bidang tanah untuk memudahkan penetapan nilai tanah.
  7. Tim Penilai Harga Dasar Tanah: Pembentukan tim untuk menetapkan harga dasar tanah.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penetapan harga dasar tanah, yang meliputi penelitian dokumen, analisis zona dan kelas tanah, penelitian transaksi jual beli tanah, evaluasi nilai tanah, dan pengusulan NJOP kepada Bupati.

(-)

(-)