Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 05 (Civil Aviation Safety Regulation Part 05) Tentang Satuan Pengukuran (Unit Of Measurements)

Juga dikenal sebagai: Permenhub 19/2010 · Permenhub No. 19 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 19 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2010Tanggal Penetapan:19 Maret 2010
Perizinan & Pelayanan PublikHak & Perlindungan KonsumenTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 05 (Civil Aviation Safety Regulation Part 05) Tentang Satuan Pengukuran (Unit Of Measurements)
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku19 Maret 2010
Tanggal Penetapan19 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 19 Tahun 2010 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penerbangan sipil dengan menetapkan standar satuan pengukuran yang digunakan dalam penerbangan sipil. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan berbagai peraturan pemerintah terkait. Peraturan ini menetapkan bahwa satuan pengukuran yang digunakan harus sesuai dengan standar internasional yang ditetapkan oleh ICAO Annex 5. Direktur Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(-)

(-)