di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Gubernur (Pergub) Pemerintah Provinsi Papua Selatan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjalanan Dinas
Juga dikenal sebagai: Pergub Provinsi Papua Selatan 28/2025 · Pergub Provinsi Papua Selatan No. 28 Tahun 2025 · Pergub Provinsi Papua Selatan Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan Gubernur ini ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan, penganggaran, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Gubernur, Wakil Gubernur, pimpinan dan anggota DPRPS, pimpinan dan anggota MRP-PPS, ASN, serta pihak lain yang dibebankan pada APBD Provinsi Papua Selatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menunjang tertib administrasi keuangan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kebutuhan riil, dengan memperhatikan tingkat kemahalan dan kemampuan daerah.
Secara substansial, peraturan ini mengatur prinsip perjalanan dinas yang harus bersifat selektif, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Perjalanan dinas diklasifikasikan menjadi perjalanan dinas dalam negeri (jabatan dan pindah) serta perjalanan dinas luar negeri. Peraturan ini menetapkan kewenangan penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) oleh pejabat yang berwenang, serta mengatur komponen biaya perjalanan dinas yang meliputi uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan, dan biaya pengurusan jenazah. Selain itu, diatur pula mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri, prosedur pembayaran, serta mekanisme pertanggungjawaban biaya yang harus didukung dengan bukti pengeluaran yang sah.