Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 13/2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2013Tanggal Penetapan:13 Desember 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku13 Desember 2013
Tanggal Penetapan13 Desember 2013
Tempat PenetapanMaba

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 13 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengakomodasi perkembangan teknologi telekomunikasi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tujuannya adalah untuk menata pembangunan menara telekomunikasi sesuai dengan tata ruang wilayah, mempertahankan keindahan lingkungan, meningkatkan efektivitas penggunaan infrastruktur telekomunikasi, dan mengendalikan pertumbuhan menara telekomunikasi. Ketentuan substansial meliputi: - Pengenaan retribusi atas pelayanan penyediaan pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi. - Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. - Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi, di mana tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan nilai jual objek pajak menara telekomunikasi. - Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari nilai jual objek pajak menara telekomunikasi. - Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD). - Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.