Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 7/2022 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 7 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan20 Oktober 2022
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 Nomor 3, Seri A);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp1.811.403.641.995,00 sehingga total pendapatan menjadi Rp29.453.578.533.806,00. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp4.035.219.129.794,00 sehingga total belanja menjadi Rp33.490.077.477.605,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp2.248.315.487.799,00 menjadi Rp4.079.381.410.799,00 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp24.500.000.000,00 menjadi Rp42.882.467.000,00. Sumber pendapatan daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah, pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang juga bertambah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)