Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 9/2013 · Perda Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 2013
Tempat PenetapanSleman

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan surplus defisit, dan catatan atas laporan keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp 1.589.722.974.409,13 dan belanja daerah sebesar Rp 1.421.401.170.875,33. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 168.321.803.533,80 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 17.936.437.501,40.
  • Neraca per 31 Desember 2012 memuat jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  • Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2012 mencakup saldo awal kas, arus kas dari aktivitas operasi, investasi non keuangan, investasi, pembiayaan, dan saldo akhir kas.
  • Laporan surplus defisit untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2012 memuat pendapatan, belanja, dan surplus/defisit.
  • Catatan atas laporan keuangan tahun anggaran 2012 memuat informasi kualitatif dan kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penyajian laporan keuangan diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

(-)