Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 5/2013 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2013Tanggal Penetapan:2 Juli 2013
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku02 Juli 2013
Tanggal Penetapan02 Juli 2013
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Mukomuko. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dan pendapatan masyarakat melalui kegiatan usaha ekonomi perdesaan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur persyaratan dan mekanisme pembentukan BUMDes, yang meliputi inisiatif dari pemerintah desa atau masyarakat, potensi usaha ekonomi, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya desa dan sumber daya manusia, serta peningkatan pendapatan masyarakat dan desa. Pembentukan BUMDes dilakukan melalui rembug desa, penyusunan AD/ART, pengusulan draft peraturan desa, dan penerbitan peraturan desa yang disahkan dengan Keputusan Bupati.

Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa dan terdiri dari penasihat/komisaris (dijabat oleh Kepala Desa) dan pelaksana operasional/direksi (terdiri dari direktur/manajer dan kepala unit usaha). Pelaksana operasional berasal dari masyarakat selain perangkat desa.

Pengelolaan BUMDes didasarkan pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Anggaran dasar memuat nama, kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan. Anggaran rumah tangga memuat hak dan kewajiban pengurus, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan.

Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan industri kecil/rumah tangga. Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha dengan pihak lain.

BUMDes dapat melakukan kerjasama usaha antar desa atau dengan pihak ketiga. Kerjasama usaha diatur dalam naskah perjanjian kerjasama yang memuat subyek, obyek, jangka waktu, hak dan kewajiban, pendanaan, keadaan memaksa, penyelesaian masalah, dan pengalihan.

Pelaksana operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa, yang kemudian melaporkannya kepada BPD dalam forum musyawarah desa. Bupati melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengembangan BUMDes, yang dapat didelegasikan kepada camat. BPD dan Inspektorat Kabupaten melakukan pengawasan atas pengelolaan BUMDes.

1. BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Derah ini sepanjang mengenai pelaksanaan pembetukan BUMDes, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan/atau Keputusan Bupati Mukomuko.

(-)