Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2023 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 10/2023 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 10 Tahun 2023 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2023Tanggal Penetapan:6 April 2023
Kompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku06 April 2023
Tanggal Penetapan06 April 2023
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2022 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2022 Nomor 20).

Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman teknis dalam pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan di wilayah Kalimantan Barat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada PNS, Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah, Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta PPPK. THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan ditambah 50% dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Gaji Ketiga Belas memiliki komponen dan besaran yang sama dengan THR. Pembayaran THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, sementara Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni. Pendanaan untuk THR dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.

(-)

(-)