Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 8/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2014Tanggal Penetapan:12 Juli 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku12 Juli 2014
Tanggal Penetapan12 Juli 2014
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut.

Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyerasian terhadap susunan organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap struktur organisasi Sekretariat Daerah. Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan (membawahkan Bagian Administrasi Pemerintahan Umum, Bagian Hukum dan HAM, dan Bagian Organisasi), Asisten Perekonomian (membawahkan Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Administrasi Perekonomian, dan Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat), Asisten Administrasi Umum (membawahkan Bagian Umum, Bagian Administrasi Keuangan, dan Bagian Humas dan Protokol), dan Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Sekretariat Daerah yang ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan fungsinya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut sampai dengan diadakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)