Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pekalongan 2/2012 · Perda Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2012Tanggal Penetapan:16 Mei 2012
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pelayanan Pemakaman
LokasiPemerintah Kota Pekalongan
Tanggal Berlaku16 Mei 2012
Tanggal Penetapan16 Mei 2012
Tempat PenetapanPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pradja Pekalongan tentang Kuburan Umum Untuk Mengubur Orang-Orang Jang Pada Saat Meninggalnja Beragama Islam (disjahkan Oleh Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Propinsi Djawa Tengah dengan Surat Keputusan Tanggal 24 Oktober 1957 Nr. U75/6/1 dan telah Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Djawa Tengah Tanggal 5 Nopember 1957, Tambahan Seri B Nr. 30), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Pekalongan Nomor 1 Tahun 1972 tentang Peraturan Daerah Kotamadya Pekalongan tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Derah Kotamadya Pekalongan tentang Kuburan Umum Untuk Mengubur Majat Orang-Orang jang Pada Saat Meninggalnja Beragama Islam; 2. Peraturan Daerah Kotapradja Pekalongan Tanggal 5 Nopember 1963 tentang Kuburan Umum Kristen (disahkan Oleh Gubernur Kepala Daerah Djawa Tengah dengan Surat Keputusan Tanggal 25 Januari 1965 Nomor Hr. 3/1/2, diundangkan dalam Lembaran Propinsi Djawa Tengah Tanggal 1 Maret 1965 Seri B Nomor 19); 3. Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tanggal 8 Nopember 1956 tentang Kuburan Umum Untuk Mengubur Majat-Majat Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa dan Orang-Orang Tionghoa, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 6 Tahun 1992 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Besar Pekalongan Tanggal 8 Nopember 1956 tentang Kuburan Umum Untuk Mengubur Majat-Majat Warga Negara Indonesia Keturunanan Tionghoa dan Orang-Orang Tionghoa (diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 18 Tanggal 28 Nopember 1992 Seri B Nomor 5).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat di bidang pemakaman. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk dan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang memerlukan pengaturan mengenai penyediaan tanah untuk pemakaman yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis tempat pemakaman (Tempat Pemakaman Umum, Bukan Umum, Khusus, Keluarga, dan Krematorium), persyaratan penyediaan lahan pemakaman (tidak berada di tengah pemukiman, tidak menggunakan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sesuai RTRW), serta kewajiban penyediaan fasilitas pendukung di Tempat Pemakaman Umum dan Bukan Umum (kantor pelayanan, area parkir, rest area, pedestrian, penghijauan, penerangan). Peraturan ini juga mengatur penggunaan tanah makam, termasuk ukuran petak makam, pemakaman tumpang, pemesanan tanah makam cadangan, dan jangka waktu penggunaan petak makam. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan pemakaman, seperti pelaporan kematian, perizinan pemakaman, dan tata cara pemakaman. Peraturan ini juga mengatur penutupan, pemindahan, dan pembongkaran tempat pemakaman, serta usaha pelayanan pemakaman yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan sosial keagamaan, dan/atau badan usaha lainnya.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka tempat pemakaman, bentuk dan bangunan yang sudah ada tetap diakui keberadaannya. 2. Izin pemakaman yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu izin.

Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal di atas diancam dengan Pidana Kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.50.000.000,00,- (Lima puluh juta rupiah) dengan atau tidak merampas barang-barang tertentu untuk daerah kecuali ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.