Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pemakaman bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat di bidang pemakaman. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk dan peningkatan kualitas lingkungan hidup yang memerlukan pengaturan mengenai penyediaan tanah untuk pemakaman yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis tempat pemakaman (Tempat Pemakaman Umum, Bukan Umum, Khusus, Keluarga, dan Krematorium), persyaratan penyediaan lahan pemakaman (tidak berada di tengah pemukiman, tidak menggunakan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sesuai RTRW), serta kewajiban penyediaan fasilitas pendukung di Tempat Pemakaman Umum dan Bukan Umum (kantor pelayanan, area parkir, rest area, pedestrian, penghijauan, penerangan).
Peraturan ini juga mengatur penggunaan tanah makam, termasuk ukuran petak makam, pemakaman tumpang, pemesanan tanah makam cadangan, dan jangka waktu penggunaan petak makam. Selain itu, diatur pula mengenai penyelenggaraan pemakaman, seperti pelaporan kematian, perizinan pemakaman, dan tata cara pemakaman. Peraturan ini juga mengatur penutupan, pemindahan, dan pembongkaran tempat pemakaman, serta usaha pelayanan pemakaman yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan sosial keagamaan, dan/atau badan usaha lainnya.