Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kolaka Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 3/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Kolaka Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2016 ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam proses pembentukan produk hukum daerah, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis Produk Hukum Daerah: Peraturan ini mengatur berbagai jenis produk hukum daerah, termasuk Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Peraturan Bersama Kepala Daerah (PB KDH), dan Peraturan DPRD, serta Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. 2. Perencanaan Produk Hukum Daerah: Proses perencanaan pembentukan Perda diatur melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), yang disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD. Propemperda ini mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat. 3. Penyusunan Produk Hukum Daerah: Peraturan ini mengatur tahapan penyusunan produk hukum daerah, termasuk persiapan, pengkajian, harmonisasi, dan pembahasan. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk SKPD, bagian hukum, tim penyusun, dan DPRD. 4. Pengesahan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi: Setelah disetujui, produk hukum daerah harus disahkan, diberi nomor, diundangkan dalam lembaran daerah atau berita daerah, dan diautentifikasi. 5. Evaluasi dan Klarifikasi: Perda yang berkaitan dengan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Selain itu, Perda dan Perkada juga dapat diklarifikasi oleh pemerintah pusat. 6. Penyebarluasan dan Partisipasi Masyarakat: Peraturan ini menekankan pentingnya penyebarluasan informasi mengenai produk hukum daerah kepada masyarakat dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

(-)

(-)