Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 4/2013 · Perda Kabupaten Blora No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2013Tanggal Penetapan:18 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku18 Juli 2013
Tanggal Penetapan18 Juli 2013
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah setiap pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang diberikan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pelayanan penguburan/pemakaman, penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat, atau sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tersebut.

Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan klasifikasi luas tanah dan/atau bangunan, waktu, dan jumlah penggunaan jasa pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Struktur tarif meliputi sewa tempat pemakaman (berdasarkan ukuran), penguburan kembali/pembongkaran jenazah, pesan tempat pemakaman, dan pengabuan mayat. Hak pemakaian tanah makam berlaku untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang.

Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Retribusi terutang saat Wajib Retribusi memperoleh pelayanan. Wajib Retribusi harus membayar tunai/lunas pada saat jatuh tempo, namun dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.