Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kearsipan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 5/2016 · Perda Kabupaten Sanggau No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 September 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kearsipan
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 September 2016
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah pentingnya arsip sebagai rekaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta perlunya sistem kearsipan yang komprehensif dan terpadu untuk mendukung pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pengelolaan Arsip Dinamis: Meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip dinamis (vital, aktif, dan inaktif). Tanggung jawab pengelolaan arsip dinamis berada pada pencipta arsip.
  2. Pengelolaan Arsip Statis: Meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, dan akses arsip statis. Lembaga Kearsipan Daerah bertanggung jawab atas pengelolaan arsip statis.
  3. Pengelolaan Simpul Jaringan dalam SIKN melalui JIKN: Mengatur penyelenggaraan simpul jaringan di daerah oleh Lembaga Kearsipan Daerah dan unit kearsipan pada pencipta arsip.
  4. Kelembagaan Pengelolaan Arsip: Pemerintah daerah wajib membentuk Lembaga Kearsipan Daerah dan unit kearsipan di lingkungan SKPD.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban pencipta arsip untuk menjaga autentisitas, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. Peraturan ini juga mengatur tentang JRA yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah mendapat persetujuan kepala ANRI.

(-)

1. Pejabat pimpinan instansi/pelaksana yang melanggar ketentuan mengenai penyediaan arsip dinamis bagi kepentingan pengguna arsip yang berhak dikenakan teguran tertulis. 2. Apabila selama 6 (enam) bulan tidak melakukan perbaikan, pejabat, pimpinan instansi dan/atau pelaksana dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.