di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2023 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 8/2023 · Peraturan Bapanas No. 8 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 8 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, yang mengharuskan pembentukan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional. Tujuannya adalah untuk menyediakan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Badan Pangan Nasional, yang terdiri dari Pusat JDIH dan Anggota JDIH. Pusat JDIH bertanggung jawab atas pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, serta pembinaan dan evaluasi terhadap Anggota JDIH. Anggota JDIH mendukung kelengkapan dokumen dan informasi hukum. Pengelolaan dilakukan melalui aplikasi JDIH dan arsip manual. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam organisasi JDIH Badan Pangan.