di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: PMK 202/PMK.07/2011 · PMK No. 202/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan untuk Tahun Anggaran 2012. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini mengatur pembagian dana hasil penerimaan SDA Perikanan yang diperkirakan sebesar Rp120.000.000.000,00. Dana tersebut akan disalurkan secara triwulanan, dengan Triwulan I dan II masing-masing sebesar 15% dari total alokasi. Penyaluran dana ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.