Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.07/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 202/PMK.07/2011 · PMK No. 202/PMK.07/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Desember 2011Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Pengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Desember 2011
Tanggal Penetapan12 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) Perikanan untuk Tahun Anggaran 2012. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan. Peraturan ini mengatur pembagian dana hasil penerimaan SDA Perikanan yang diperkirakan sebesar Rp120.000.000.000,00. Dana tersebut akan disalurkan secara triwulanan, dengan Triwulan I dan II masing-masing sebesar 15% dari total alokasi. Penyaluran dana ini harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)