Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 7/2024 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2024 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2024Tanggal Penetapan:24 September 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku24 September 2024
Tanggal Penetapan24 September 2024
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kota Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan perekonomian, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah melindungi wilayah dari pencemaran, menjamin keselamatan manusia, menjaga kelestarian ekosistem, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS, menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam, mengembangkan instrumen lingkungan hidup, dan melakukan penegakan hukum. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kewajiban menaati baku mutu lingkungan hidup dan memberikan informasi yang akurat. Selain itu, terdapat larangan-larangan seperti melakukan usaha tanpa izin, membuang minyak jelantah sembarangan, dan merusak tanaman di ruang terbuka hijau.

1. Persetujuan Lingkungan atau Persetujuan Pemerintah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 81 huruf a, b, c, dan d diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 81 huruf e, f, dan g dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.