Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toraja utara 3/2024 · Perda Kabupaten Toraja utara No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Toraja utara Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2024Tanggal Penetapan:20 Maret 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN ANGGARAN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Toraja utara
Tanggal Berlaku20 Maret 2024
Tanggal Penetapan20 Maret 2024
Tempat PenetapanRantepao

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. Perubahan tersebut meliputi Pasal 6 yang mengatur tentang rincian APBD Tahun Anggaran 2024 yang dimuat dalam penjabaran APBD, termasuk ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran alokasi hibah berupa uang yang diterima serta SKPD pemberi hibah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III; daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi bantuan sosial berupa uang yang diterima serta SKPD pemberi bantuan sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV; daftar penerima, alamat dan besaran alokasi bantuan keuangan bersifat umum yang diterima serta SKPD pemberi bantuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V; daftar nama penerima, alamat dan besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI; dan rincian dana otonomi khusus menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. Selain itu, Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2023 juga diubah sesuai dengan lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

(-)

(-)