Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magetan 9/2013 · Perda Kabupaten Magetan No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Oktober 2013
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Peraturan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Magetan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Oktober 2013
Tempat PenetapanMagetan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Daerah bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi pembentukan produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah, sesuai dengan perkembangan hukum dan pemerintahan. Regulasi ini mengatur prosedur dan mekanisme pembentukan Peraturan Daerah secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi, mulai dari perencanaan hingga penyebarluasan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah: Perencanaan, penyusunan rancangan, pembahasan, pengesahan, evaluasi/klarifikasi, dan penyebarluasan.
  2. Perencanaan: Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, dan aspirasi masyarakat.
  3. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah: Dilakukan oleh SKPD berdasarkan Prolegda, disertai naskah akademik atau penjelasan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan.
  4. Pembahasan: Rancangan Peraturan Daerah dibahas oleh DPRD dan Bupati untuk mendapatkan persetujuan bersama melalui dua tingkat pembicaraan.
  5. Pengesahan dan Pengundangan: Rancangan yang disetujui ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
  6. Evaluasi dan Klarifikasi: Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, pajak, retribusi, dan tata ruang dievaluasi oleh Gubernur. Peraturan Daerah disampaikan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri untuk klarifikasi.
  7. Penyebarluasan: Dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda hingga pengundangan Peraturan Daerah.

Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pembentukan Peraturan Daerah dan pembiayaan pembentukan Peraturan Daerah yang dibebankan pada APBD.

(-)

(-)