Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Permendagri 16/2020 · Permendagri No. 16 Tahun 2020 · Permendagri Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2020Tanggal Penetapan:25 Februari 2020
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku24 Maret 2020
Tanggal Penetapan25 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pembentukan dan pengelolaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan adanya standardisasi dalam nomenklatur, fungsi, dan struktur kelembagaan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta untuk meningkatkan kapasitas dan efektivitas layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan. Peraturan ini mengatur pembagian tipe dinas berdasarkan beban kerja, yaitu tipe A, B, dan C, serta menetapkan tugas dan fungsi spesifik untuk masing-masing tipe. Selain itu, peraturan ini juga mengatur pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mendukung kegiatan teknis operasional dan penunjang tertentu, seperti pelatihan dan laboratorium kebakaran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota dibentuk sebagai dinas yang mandiri dan tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya serta disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)