Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 10/2023 · Permendag No. 10 Tahun 2023 · Permendag Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2023Tanggal Penetapan:22 Februari 2023
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku28 Februari 2023
Tanggal Penetapan22 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah tahun 2021 dan kebutuhan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara berbagai unit kerja di Kementerian Perdagangan, termasuk tanggung jawab Menteri, pimpinan tinggi madya, pratama, unit mandiri, unit pelaksana teknis, dan perguruan tinggi. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi penjenjangan kinerja, perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pemantauan dan pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan perjanjian kinerja, serta pelaksanaan pengukuran dan pelaporan kinerja secara berkala.

(-)

1. Unit kerja pimpinan tinggi madya dengan hasil penilaian sangat kurang dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan/atau publikasi pada media.