di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Buta Aksara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 11/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Buta Aksara bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menyukseskan program pendidikan untuk semua (education for all) di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah masih adanya penduduk yang belum bisa membaca dan menulis aksara.
Peraturan ini mengatur program pemberantasan buta aksara yang disiapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, khususnya Departemen Agama, Kantor BPS, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bone. Keberhasilan pemberantasan buta aksara menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang meliputi pembentukan tim koordinasi/kelompok kerja di tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, dan lingkungan/dusun, yang terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat, dan swasta. Tim ini bertugas melakukan pendataan, melaporkan hasil pendataan, dan melakukan validasi data secara berkala.
Biaya pemberantasan buta aksara dibebankan kepada APBD, dengan alokasi proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah. Pelaksanaan pemberantasan buta aksara memanfaatkan sumber daya daerah dan kerjasama dengan pihak terkait, termasuk sosialisasi secara berjenjang dan berkesinambungan. Pemerintah Daerah wajib memperhatikan aspek kemampuan baca tulis aksara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Bupati.