Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bontang 4/2012 · Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2012Tanggal Penetapan:18 Juni 2012
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
LokasiPemerintah Kota Bontang
Tanggal Berlaku18 Juni 2012
Tanggal Penetapan18 Juni 2012
Tempat PenetapanBontang

(-)

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran bertujuan untuk mencegah bahaya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan menimbulkan kerugian besar, serta melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran secara preventif maupun represif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek yang diatur meliputi bangunan gedung (perumahan, ruko, rumah sakit, apartemen, pasar, industri, perkantoran, pertemuan umum, SPBU/SPBG), kendaraan bermotor, bahan berbahaya, dan kawasan hutan.
  2. Persyaratan teknis keselamatan bangunan gedung, termasuk sistem proteksi pasif dan aktif, dengan klasifikasi potensi bahaya kebakaran (ringan, sedang, tinggi).
  3. Kewajiban bagi pemilik/pengelola bangunan untuk menyediakan prasarana dan sarana pencegahan kebakaran, menerapkan manajemen keselamatan kebakaran, membentuk tim penanggulangan kebakaran, dan membuat rencana penanggulangan keadaan darurat.
  4. Pengaturan khusus untuk setiap jenis bangunan, seperti apartemen yang wajib dilengkapi sistem pengendalian asap dan sarana jalan keluar yang aman, serta pasar yang wajib memiliki tim penanggulangan kebakaran.
  5. Kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menyediakan alat pemadam kebakaran.
  6. Kewajiban bagi pemilik yang menyimpan/memproduksi bahan berbahaya untuk menyediakan alat isolasi tumpahan dan menerapkan manajemen keselamatan kebakaran.
  7. Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, termasuk evaluasi lokasi rawan kebakaran dan penyuluhan.
  8. Kewajiban pemeriksaan berkala terhadap kondisi keselamatan bangunan, sarana dan peralatan proteksi kebakaran.
  9. Pembentukan Manajemen Penanggulangan Kebakaran Gedung untuk bangunan tinggi atau luas.
  10. Pembentukan Satuan Relawan Kebakaran (Satlakar) sebagai inisiatif masyarakat.
  11. Sertifikasi dan rekomendasi untuk alat pemadam kebakaran dan ahli keselamatan kebakaran.
  12. Penyusunan Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK).
  13. Pembinaan dan pengawasan oleh Walikota melalui Kepala Instansi Pemadam Kebakaran.

1. Bangunan gedung yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan dan belum memenuhi persyaratan sistem proteksi kebakaran dan Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, pemilik dan/atau pengelolan bangunan gedung harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5, 6, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, penundaan atau penolakan persetujuan izin, penutupan sebagian atau seluruh bangunan, dan pencabutan izin.