Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1996

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Gelanggang Olah Raga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 3/1996 · Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 1996 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 1997Tanggal Penetapan:24 Juni 1996
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Gelanggang Olah Raga
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku04 Februari 1997
Tanggal Penetapan24 Juni 1996
Tempat PenetapanPemalang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan gelanggang olah raga di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha gelanggang olah raga serta memberikan dasar hukum bagi pemberian izin dan penarikan retribusi.

Ketentuan Substansial:

  • Setiap pengusaha yang akan membuat atau mengusahakan gelanggang olah raga wajib memperoleh izin dari Bupati Kepala Daerah.
  • Izin berlaku selama usaha masih berlangsung, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
  • Untuk memperoleh izin, dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000,00 yang disetorkan ke Kas Daerah.
  • Penyelenggaraan gelanggang olah raga harus memenuhi persyaratan teknis bangunan, higiene, sanitasi, estetika, serta menyediakan fasilitas seperti toilet, ruang tunggu, tempat parkir, listrik, pemadam kebakaran, dan alat PPPK.
  • Pengusaha wajib memasang papan nama, mentaati peraturan, menjaga kebersihan, memberikan pelayanan yang baik, memberikan laporan bulanan, dan mengasuransikan pengunjung.
  • Pengusaha dilarang menggunakan tempat usaha untuk kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta melanggar susila, dan dilarang memindahtangankan usaha tanpa izin Bupati.
  • Pembinaan dilakukan oleh Dinas Pariwisata, dan pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Wilayah Kabupaten dan Bagian Hukum Sekretariat Wilayah Daerah.
  • Izin dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah, tidak memenuhi persyaratan, tidak melakukan pendaftaran ulang, menyimpang dari kegiatan pokok, atau perusahaan dinyatakan pailit.

1. Semua gelanggang olah raga yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dalam waktu selambat - lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah ini.

1. Barangsiapa karena kelalaiannya melanggar Pasal 3, 7 dan 8 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama - lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi - tingginya Rp. 50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah).