Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan gelanggang olah raga di Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha gelanggang olah raga serta memberikan dasar hukum bagi pemberian izin dan penarikan retribusi.
Ketentuan Substansial:
- Setiap pengusaha yang akan membuat atau mengusahakan gelanggang olah raga wajib memperoleh izin dari Bupati Kepala Daerah.
- Izin berlaku selama usaha masih berlangsung, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
- Untuk memperoleh izin, dikenakan biaya sebesar Rp. 200.000,00 yang disetorkan ke Kas Daerah.
- Penyelenggaraan gelanggang olah raga harus memenuhi persyaratan teknis bangunan, higiene, sanitasi, estetika, serta menyediakan fasilitas seperti toilet, ruang tunggu, tempat parkir, listrik, pemadam kebakaran, dan alat PPPK.
- Pengusaha wajib memasang papan nama, mentaati peraturan, menjaga kebersihan, memberikan pelayanan yang baik, memberikan laporan bulanan, dan mengasuransikan pengunjung.
- Pengusaha dilarang menggunakan tempat usaha untuk kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta melanggar susila, dan dilarang memindahtangankan usaha tanpa izin Bupati.
- Pembinaan dilakukan oleh Dinas Pariwisata, dan pengawasan dilakukan oleh Inspektorat Wilayah Kabupaten dan Bagian Hukum Sekretariat Wilayah Daerah.
- Izin dapat dicabut jika diperoleh secara tidak sah, tidak memenuhi persyaratan, tidak melakukan pendaftaran ulang, menyimpang dari kegiatan pokok, atau perusahaan dinyatakan pailit.