Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 8/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2016Tanggal Penetapan:16 Juni 2016
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenetapan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku16 Juni 2016
Tanggal Penetapan16 Juni 2016
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas yang mengatur mengenai pembentukan masing-masing Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau batas wilayah Desanya beserta peraturan pelaksanaannya yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini menetapkan 301 desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakang penetapan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menetapkan desa yang telah mendapatkan kode desa dengan Peraturan Daerah.

Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan dalam penegasan batas wilayah desa, penetapan kewenangan desa, dan pembentukan organisasi Pemerintah Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penetapan 301 desa di wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
  2. Desa-desa tersebut berada pada wilayah kecamatan.
  3. Penulisan nama desa diikuti dengan nama kecamatan.
  4. Setiap desa memiliki kode desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Setiap desa memiliki batas wilayah desa yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas yang mengatur mengenai pembentukan masing-masing Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau batas wilayah Desanya beserta peraturan pelaksanaannya yang telah ada, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)