Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pariaman No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pariaman Tahun 2005-2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pariaman 8/2014 · Perda Kota Pariaman No. 8 Tahun 2014 · Perda Kota Pariaman Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 April 2014Tanggal Penetapan:25 April 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pariaman Tahun 2005-2006
LokasiPemerintah Kota Pariaman
Tanggal Berlaku25 April 2014
Tanggal Penetapan25 April 2014
Tempat PenetapanPariaman

(-)

Peraturan Daerah Kota Pariaman ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pariaman untuk periode 2005-2025. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang efektif dan efisien melalui dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD.

RPJPD Kota Pariaman memuat program pembangunan daerah yang rinciannya terdapat dalam lampiran peraturan daerah. RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Walikota/Kepala Daerah. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD Kota Pariaman.

Sistematika penulisan dokumen RPJPD Kota Pariaman Tahun 2005-2025 meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan, dan Kaidah Pelaksanaan.

1. RPJMD Kota Pariaman yang telah ada masih tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan RPJPD Kota Pariaman paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

(-)