Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 18/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 18 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Desember 2012
Utang, Piutang & Hibah Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Desember 2012
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2011 Nomor 26, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah terkait pinjaman daerah untuk pembangunan Pasar Umum Amlapura Timur serta Pusat Seni dan Kerajinan Tradisional, dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Perjanjian Investasi dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait besaran pinjaman.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 3 diubah untuk menjelaskan bahwa pinjaman daerah digunakan untuk pembangunan Pasar Umum Amlapura Timur serta Pusat Seni dan Kerajinan Tradisional dan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C.
  2. Pasal 4 diubah untuk menetapkan jumlah pinjaman daerah kepada PIP sebesar Rp. 95.870.000.000,00 yang dialokasikan untuk pembangunan pasar, tambahan dana investasi, dan pembangunan rumah sakit.
  3. Pasal 5 diubah untuk menetapkan jangka waktu pinjaman adalah 5 tahun termasuk masa tenggang 15 bulan.
  4. Pasal 6 diubah untuk menetapkan besarnya bunga pinjaman sebesar 7,75% efektif per tahun.
  5. Pasal 8 diubah untuk mengatur pembayaran kewajiban pemerintah daerah kepada PIP, termasuk pokok pinjaman, bunga pinjaman, biaya manajemen, biaya administrasi, biaya kesepakatan, dan sanksi/denda keterlambatan. Pembayaran pokok dan bunga pinjaman menjadi prioritas dan harus dianggarkan dalam APBD setiap tahun.

(-)

(-)