Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERKOTAAN KISARAN BWK III DAN BWK IV IBU KOTA KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2001 - 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 3/2012 · Perda Kabupaten Asahan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2012Tanggal Penetapan:17 Oktober 2012
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 07 TAHUN 2001 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG WILAYAH PERKOTAAN KISARAN BWK III DAN BWK IV IBU KOTA KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2001 - 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2012
Tanggal Penetapan17 Oktober 2012
Tempat PenetapanKisaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 07 Tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III dan BWK IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001 – 2020.

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 07 Tahun 2001 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kisaran BWK III dan BWK IV Ibu Kota Kabupaten Asahan Tahun 2001 – 2020. Latar belakang perubahan ini adalah dinamika pembangunan Perkotaan Kisaran yang menuntut perlunya peninjauan kembali dan revisi rencana detail tata ruang.

Perubahan meliputi alokasi pengembangan perdagangan/perniagaan berskala besar di Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Sei Renggas; alokasi kawasan pemerintahan/perkantoran di setiap kelurahan; lokasi kegiatan industri kecil di setiap kelurahan; dan alokasi fasilitas sosial yang menyebar di setiap kawasan pemukiman. Sebagian lahan cadangan perkantoran di Kelurahan Sei Renggas diubah menjadi sarana pendidikan, sarana etnis sosial budaya, dan sarana pelayanan umum. Sebagian lahan cadangan permukiman di Kelurahan Dadimulyo menjadi fasilitas umum seperti gedung olahraga dan kolam renang. Lahan cadangan pasar dan pertokoan di Kelurahan Sei Renggas menjadi fasilitas sosial dan umum seperti perkantoran, sarana pendidikan, perumahan rumah susun sewa, perkuburan muslim, sarana etnis sosial budaya, dan taman/ruang terbuka hijau.

Rencana pengembangan fasilitas dan utilitas kota mencakup perkantoran, pendidikan, kesehatan, peribadatan, perdagangan, rekreasi, air bersih, persampahan, listrik, telepon, dan drainase. Pengembangan transportasi perkotaan meliputi sistem jaringan jalan utama, jalan lokal, dan jalan lingkungan. Terminal penumpang A dialokasikan di Kelurahan Sei Renggas, dan sebagian lahan cadangan pasar serta pertokoan di Kelurahan Sei Renggas menjadi terminal barang.

(-)

(-)